jpnn.com, BANDUNG - Sidang gugatan perdata hak identitas anak yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Senin (19/5/2025).
Akan tetapi, Ridwan Kamil tidak hadir dalam
sidang gugatan perdana dengan agenda pemeriksaan legalitas tim kuasa hukum itu.
Oleh sebab itu, sidang gugatan Lisa Mariana tersebut batal berlangsung, meski pihak pengadilan sudah bersurat sebelum persidangan ke pihak tergugat.
"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima, tetapi sampai sekarang tidak hadir. Kami tunda selama seminggu ke depan," kata Hakim Panji Surono dalam persidangan.
Hakim sempat mendapatkan informasi bahwa pihak tergugat akan datang dalam sidang perdana.
Akan tetapi, sampai waktu tunda sementara habis, tim kuasa hukum maupun Ridwan Kamil tidak kunjung hadir.
Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.
"Dikarenakan tidak hadir, intinya kami sudah mencatat dan saudara hadir langsung karena pihak tergugat belum hadir, nanti kami panggil lagi. Ditunda satu minggu sampai 26 Mei," jelasnya.