jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi XI DPR Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penjadwalan ulang dilakukan setelah Hanif mangkir dari pemanggilan pada Jumat lalu.
"Confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks menteri ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1).
Keterangan Hanif diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto.
"Saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA pada saat itu," ujar Budi.
Dugaan aliran dana terjadi pada periode kepemimpinan Hanif sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, jadwal pemeriksaan yang baru belum dapat dipastikan. "Untuk penjadwalan berikutnya kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya kami akan update," kata Budi Prasetyo menambahkan. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:





















.jpeg)






















