jpnn.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat mengimbau masyarakat tidak terprovokasi ajakan aksi massa terkait penolakan atas kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku sejak tahun 2024.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebut pemerintah daerah saat ini sedang mengkaji ulang kebijakan tersebut, sehingga warga tidak perlu risau terkait adanya kenaikan tarif PBB.
Polres bersama pemerintah daerah juga akan mengawal situasi agar tetap kondusif menjelang 11 September 2025 yang disebut-sebut sebagai jadwal pelaksanaan aksi penolakan kebijakan PBB di Kota Cirebon.
"Kami berharap masyarakat tidak terpancing provokasi, apalagi dari informasi tidak jelas di media sosial. Mari menyikapi permasalahan ini dengan kepala dingin," kata AKBP Eko, Minggu (17/8/2025).
Menurut Eko, pemerintah sudah menyiapkan jalur dialog dan audiensi bagi warga yang masih keberatan terkait kenaikan tarif PBB.
Semua pihak diminta memanfaatkan ruang komunikasi tersebut agar penyelesaian bisa dilakukan secara baik.
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah membuka ruang audiensi. Jangan sampai ada kegaduhan karena akan merugikan masyarakat sendiri," ujarnya.
Dia mengingatkan adanya sejumlah selebaran atau flyer yang beredar di media sosial terkait ajakan aksi, dan polisi masih menyelidiki pihak yang memproduksi serta menyebarkan informasi tersebut.