bali.jpnn.com, DENPASAR - Tuntutan 18 tahun penjara untuk terdakwa Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37) serta 17 tahun untuk terdakwa Darcy Francesco Jenson (27) sampai ke telinga kerabat korban.
Ketiga terdakwa asal Australia itu diketahui baru saja menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (2/2).
Ketiganya terlibat perkara penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) lalu
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan kejahatan terorganisir, penggunaan senjata api ilegal, dan dampaknya yang masif terhadap keadilan substantif di Indonesia.
Mirisnya, penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban Zivan Radmanovic dan Daniela, istri Sanar Ganim.
Melalui kuasa hukumnya, Sary Latief, Istri korban menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah kriminalitas biasa, melainkan pembunuhan yang disengaja, terencana, dan dilakukan secara kolektif.
Tindakan keji ini telah merampas nyawa seorang suami dan ayah, meninggalkan luka permanen bagi keluarga.
Selain kehilangan kepala keluarga, peristiwa ini menghancurkan stabilitas emosional serta masa depan anak-anak korban secara permanen.



















.jpeg)



















