Istri Bule Korban Penembakan WNA Australia Kecewa Tuntutan JPU, Minta Hakim Adil

1 week ago 27

Kamis, 05 Februari 2026 – 21:17 WIB

Istri Bule Korban Penembakan WNA Australia Kecewa Tuntutan JPU, Minta Hakim Adil - JPNN.com Bali

Istri korban penembakan di Vila Casa Santisya di Desa Munggu, Badung, Bali, memberikan keterangan seusai sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa pembunuh suaminya di PN Denpasar. Istri korban kecewa dengan tuntutan minimalis yang dijatuhkan JPU dan meminta majelis hakik memberikan putusan seadil-adilnya. Foto: Ali Mustofa/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tuntutan 18 tahun penjara untuk terdakwa Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37) serta 17 tahun untuk terdakwa Darcy Francesco Jenson (27) sampai ke telinga kerabat korban.

Ketiga terdakwa asal Australia itu diketahui baru saja menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (2/2).

Ketiganya terlibat perkara penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) lalu

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan kejahatan terorganisir, penggunaan senjata api ilegal, dan dampaknya yang masif terhadap keadilan substantif di Indonesia.

Mirisnya, penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban Zivan Radmanovic dan Daniela, istri Sanar Ganim.

Melalui kuasa hukumnya, Sary Latief, Istri korban menegaskan bahwa peristiwa ini bukanlah kriminalitas biasa, melainkan pembunuhan yang disengaja, terencana, dan dilakukan secara kolektif.

Tindakan keji ini telah merampas nyawa seorang suami dan ayah, meninggalkan luka permanen bagi keluarga.

Selain kehilangan kepala keluarga, peristiwa ini menghancurkan stabilitas emosional serta masa depan anak-anak korban secara permanen.

Keluarga korban menilai tuntutan 18 dan 17 tahun terhadap ketiga terdakwa tidak sebanding dengan beratnya perbuatan, dampak kemanusiaan yang ditimbulkan,

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |