jpnn.com - KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menutup operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah.
Penerapan penutupan atau larangan operasional THM selama Ramadan 1447 H ini sebagai upaya mewujudkan situasi kondusif di daerah tersebut.
Bupati Aep menginstruksikan agar seluruh THM di Karawang sudah menghentikan operasionalnya mulai dari H-1 puasa hingga H+3 setelah Idulfitri.
“Kami tidak akan mengizinkan segala apa pun bentuk tempat hiburan malam (beroperasi) selama bulan suci Ramadhan," kata Bupati Aep di Karawang, Minggu (15/2).
Menurut Aep, penerapan larangan operasional THM itu merupakan kesepakatan dari rapat koordinasi yang dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.
Ketentuan larangan operasional THM itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadhan 1447H/2026M.
Untuk jenis tempat hiburan malam yang dimaksud dalam ketentuan itu ialah diskotik, klub malam, spa/massage, dan tempat karaoke.
Selain mengatur tentang larangan operasional tempat hiburan malam, SE Bupati Karawang itu juga mengimbau untuk dilakukan pemberantasan penyakit masyarakat, seperti perjudian, prostitusi, serta peredaran minuman beralkohol.





















.jpeg)




















