jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria & Sumber Daya Alam (PPASDA) Irvan Mahmud mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pasalnya, UU tersebut tidak lagi mampu menjawab tantangan tata kelola energi nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berkepastian hukum bagi negara dan pelaku usaha.
Menurut Irvan, lebih dari dua dekade penerapannya, keberadaan UU Migas makin lemah dan tanpa kejelasan setelah diuji sebanyak empat kali di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dari empat kali judicial review, ada tiga putusan MK yang krusial dan membatalkan sejumlah pasal yaitu Putusan MK Nomor 002/PPU-I/2003; Putusan Nomor 36/PUU.X/2012; dan Putusan Nomor 65/PUU.X/2012. Putusan-putusan ini bertujuan mengembalikan penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA), tetapi disisi lain menyisakan ruang abu-abu dalam praktik pengelolaan Migas,” ujar Irvan dalam keterangan tertulis pada Rabu (7/1/2026).
Menurut Irvan, UU Migas ibarat bangunan tanpa lantai dan dinding. Banyak pasalnya sudah dibatalkan MK, namun tidak diikuti revisi menyeluruh.
“Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum dan lemahnya arah kebijakan pengelolaan Migas,” kata Irvan.
Mahasiswa Magister Teknik Universitas Krisnadwipayana menilai ketidakpastian ini berdampak langsung pada iklim investasi hulu dan hilir Migas.
Dengan norma hukum yang compang camping berdampak pada mekanisme kontrak kerja sama yang rentan, hingga posisi negara melalui SKK Migas dan BPH Migas sering kali menimbulkan keraguan bagi investor baik baik domestic atau asing.















































