jpnn.com - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Rudi Darmoko mengingatkan anggota Polri di daerah itu agar tidak melakukan pelanggaran, apalagi menyakiti masyarakat.
Irjen Rudi mengingatkan bahwa tugas institusi Polri adalah melayani dan mengayomi masyarakat.
"Kita ini adalah pelayan masyarakat, kita pelindung masyarakat, jangan kita jadi penjahat, kita ini memberantas penjahat," kata Rudi kepada jajarannya di Labuan Bajo, Kamis (31/7/2025).
Jenderal polisi bintang dua itu menyampaikan pesan tersebut dalam tatap muka bersama anggota Polres Manggarai Barat dan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT di Labuan Bajo.
Kapolda NTT menjelaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terlebih kasus pelecehan.
Hal tersebut disampaikan menyusul kasus pelecehan yang dilakukan oknum Polri yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polda NTT.
"Untuk kasus-kasus yang menyakiti masyarakat saya tidak akan tolerir, pasti langsung PTDH, tidak ada ampun. Kalau hal-hal yang lain, mungkin kami masih bisa mempertimbangkan," ujarnya.
Rudi menegaskan menjaga nama baik institusi Polri wajib dilakukan oleh seluruh insan Bhayangkara dan hal tersebut dimulai dari pemikiran dan iktikad baik setiap personel kepolisian di mana pun berada.