Irjen Krisno Pimpin Pemusnahan Narkoba, Komitmen Berantas Peredaran Barang Haram di Jambi

3 weeks ago 66

Irjen Krisno Pimpin Pemusnahan Narkoba, Komitmen Berantas Peredaran Barang Haram di Jambi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar memimpin pemusnahan narkoba. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi melalui pemusnahan barang bukti narkoba dan deklarasi Gerakan Jambi Anti Narkoba.

Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Mapolda Jambi, Kamis (21/5), dan dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, BNNP Jambi, tokoh agama hingga mahasiswa.

Irjen Krisno mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata transparansi dan ketegasan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Jambi.

“Pemusnahan barang bukti yang disaksikan hari ini bukan sekadar rutinitas formalitas hukum. Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram, 20.241 butir ekstasi dengan berat sekitar 9,1 kilogram, serta 1.975 cartridge etomidate sebanyak 4.332,5 mililiter.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga laporan polisi dengan enam orang tersangka.

Kapolda menyebut, selama lima tahun terakhir Polda Jambi berhasil mengungkap 3.760 kasus narkoba dengan total 5.385 tersangka terdiri dari 5.088 laki-laki dan 297 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sekitar 1,4 ton narkotika berbagai jenis.

Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar berkomitmen tegas dalam memberantas peredaran narkoba di Jambi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |