jpnn.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus dilakukan secara maksimal.
Selain mengerahkan kekuatan untuk memadamkan api, Polda Riau juga menggencarkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Sepanjang 2026, Polda Riau telah mengungkap sebanyak 35 kasus karhutla dengan menetapkan 38 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di tengah kondisi rawan karhutla.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan jumlah perkara yang ditangani masih terus berkembang.
Terbaru, Polres Rokan Hilir menetapkan satu tersangka dalam kasus pembukaan lahan dengan cara dibakar di Kecamatan Sinaboi.
“Update dari kemarin adalah ada 35 kasus yang sudah diungkap. Kemudian ada 38 tersangka. Tadi laporan, dari Kapolres Rohil baru menetapkan satu tersangka lagi di Sinaboi, ada 30 hektar yang dibuka lahannya dengan cara dibakar,” kata Herry Kamis (27/8).
Herry menyebut, seluruh perkara karhutla yang diungkap sepanjang tahun ini masih melibatkan pelaku perorangan.









































