jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung soal kepentingan konstitusional legislatif ketika membeberkan alasan parlemen menyingkirkan nama Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat untuk posisi hakim MK.
Hal demikian disampaikan Habiburokhman saat menyampaikan laporan kerja Komisi III terkait pergantian hakim MK usul legislatif dalam Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).
"Komisi III DPR memandang perlu untuk dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi pada MK sebagaimana keputusan RI tersebut untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI," kata Habiburokhman, Selasa.
Diketahui, nama eks Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mencuat sebagai pengganti Arief Hidayat dari kursi hakim MK untuk menggeser Inosentius.
Nama Adies muncul setelah Komisi III melaksanakan rapat persetujuan terkait calon hakim MK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Habiburokhman menyebut Komisi III memandang perlu penguatan MK dengan menjaga muruah lembaga tersebut.
Dari situ, kata dia, Komisi III merasa penting untuk menempatkan hakim MK yang memiliki pemahaman hukum komprehensif.
"Pada Senin, 26 Januari 2026 Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi pada MK RI usulan lembaga DPR RI berdasarkan pandangan dan pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan dalam rapat tersebut Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI," kata Habiburokhman.





















.jpeg)






















