Injak Perut Ibu Hamil Berujung Kematian Janin, Elensia Elyora Peranginangin Divonis 12 Tahun Penjara

6 hours ago 7

Injak Perut Ibu Hamil Berujung Kematian Janin, Elensia Elyora Peranginangin Divonis 12 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Elensia ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/7/2025). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.com, MEDAN - Elensia Elyora Perangin-angin, 26, terdakwa kasus penganiayaan seorang ibu hamil yang menyebabkan janin dalam kandungan korban meninggal dunia divonis 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Elensia Elyora Peranginangin dengan pidana penjara 12 tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Elensia merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Elensia telah menyebabkan duka mendalam bagi korban dan keluarganya.

"Anak korban Etri Wati Purba yang masih dalam kandungan meninggal dunia," ujar Hakim Frans.

Sementara hal meringankan, lanjut hakim, terdakwa Elensia bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," kata Hakim Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Elensia Elyora Peranginangin, 26, terdakwa kasus penganiayaan seorang ibu hamil yang menyebabkan janin dalam kandungannya meninggal divonis 12 tahun penjara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |