jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai melalui pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan dan Penyelundupan dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal.
Pembentukan satgas ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Bea Cukai menggelar operasi pemberantasan penyelundupan secara masif yang menyasar berbagai jalur rawan pemasukan dan pengeluaran barang impor atau ekspor secara ilegal.
Bea Cukai juga melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap BKC ilegal mulai dari hulu hingga ke hilir, yaitu mulai dari pabrik BKC ilegal yang menjadi target operasi, hingga penindakan pedagang rokok ilegal.
Operasi pemberantasan penyelundupan bertujuan tidak hanya untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Republik Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri.
Pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip deteksi dini (early warning), pendekatan manajemen risiko, dan koordinasi lintas instansi tanpa pandang bulu terhadap pelanggar.
Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I melaporkan pada periode 1 Juli hingga 1 Agustus 2025, Satgas Pemberantasan Penyelundupan mencatat hasil yang siginifikan.
Terdapat total 106 kali penindakan di bidang kepabeanan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 29,05 miliar dengan potential loss in revenue sebesar Rp 4,36 miliar.