Ini Rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru yang Disita Kejagung

8 hours ago 16

Ini Rumah Riza Chalid di Kebayoran Baru yang Disita Kejagung

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Rumah milik Riza Chalid yang disita Kejaksaan Agung di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan (ANTARA/HO-Humas Kejagung)

jpnn.com - Kejaksaan Agung menyita rumah Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," kata Anang dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Penyitaan ini dilakukan Kejagung guna memperkuat bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus TPPU dan tindak pidana asal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Anang mengatakan rumah yang disita berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Menurut Anang, rumah itu merupakan bangunan dengan SHM atas nama anak dari Riza Chalid, Kanesa Ilona Riza.

Anang memastikan pihaknya akan terus bergerak menelusuri aset hasil uang korupsi milik Riza Chalid guna memperkuat bukti dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Diketahui, Muhammad Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang perusahaan BUMN dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejagung menyita rumah Riza Chalid dengan SHM atas nama anaknya, Kanesa Ilona Riza, di Keborab Baru, Jakarta Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |