bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Imigrasi Ngurah Rai, Bali akhirnya bersikap tegas setelah menerima pelimpahan warga negara asing (WNA) Italia berinisial GI, 24, tangkapan Polresta Denpasar, Kamis (23/4) lalu
Setelah menjalani pemeriksaan, bule Italia itu akhirnya dideportasi aparat Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Selasa kemarin (28/4).
Pemuda asal Italia ini diterbangkan menuju Doha menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apapun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Rabu (29/4).
Berdasarkan data perlintasan, GI memasuki Indonesia terakhir kali pada 8 April 2026 memakai Visa Kunjungan melalui Bandara Gusti Ngurah Rai.
WNA Italia itu mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Insiden bermula pada Rabu (22/4) sekitar pukul 13.00 WITA, ketika petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
GI mengendarai sepeda motor bersama pacarnya tanpa menggunakan helm.






































