jpnn.com, JAKARTA - YouTuber sekaligus pebisnis, Dokter Richard Lee masih harus mendekam di dalam penjara.
Sebab, pihak Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, masa penahanan Richard Lee diperpanjang hingga 3 Juli 2026.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini.
Menurutnya, proses pelimpahan tahap II kasus Dokter Richard Lee masih dalam koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Pelimpahan tahap II masih belum diketahui hingga saat ini karena menunggu kepastian waktu dari Kejati Banten.
"Sementara itu, pelimpahan tahap II ke Kejati Banten sampai saat ini belum dilaksanakan. Penyidik telah berkoordinasi dengan Kejati Banten dan kini masih menunggu jadwal pelaksanaannya," jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Seperti diketahui, Dokter Richard Lee ditahan di Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026 lalu.







































