Ingat ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, Evaluasi Kinerja Tahunan

3 months ago 53

Ingat ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, Evaluasi Kinerja Tahunan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan SK pengangkatan PPPK dan PNS di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (28/5/2025). ANTARA/Ogen

jpnn.com - TANJUNGPINANG – Sebanyak 3.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi 2024 di lingkup Pemerintah Provisi Kepulauan Riau (Kepri) menerima SK pengangkatan.

Mereka terdiri dari 78 orang CPNS, lalu 88 PPPK tenaga guru, kemudian 174 PPPK tenaga kesehatan, serta 3.219 PPPK tenaga teknis.

"Momentum ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri, karena untuk sampai ke titik ini tidak mudah. Syukuri pencapaian ini dengan semangat kerja yang tinggi dan kualitas pelayanan yang baik," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat penyerahan SK ASN di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Rabu (28/5).

Ansar menyampaikan status sebagai ASN bukan hanya sebatas gelar, tetapi amanah dan tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat serta memajukan pemerintahan.

Dia menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban, lalu mematuhi aturan kepegawaian, serta menjaga sikap, perilaku, dan integritas dalam bekerja.

"Menjadi ASN berarti terikat oleh kode etik dan aturan. ASN harus menjunjung nilai-nilai BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," ujarnya.

Secara khusus, Gubernur Kepri Ansar juga mengingatkan para PPPK agar memanfaatkan masa kerja lima tahun mereka dengan maksimal.

Evaluasi tahunan akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan kontrak kerja selanjutnya.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga mengingatkan bahwa kontrak kerja PPPK lima tahun dan ada evaluasi tahunan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |