Info Terkini Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

4 hours ago 4

Info Terkini Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju oranye) di Divisi Huma

jpnn.com - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyebut berkas perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah lengkap atau P21 dan segera disidangkan.

"Karena syarat formil dan syarat materiel telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada, maka pada hari ini berkas sudah dinyatakan P21," kata Kasi Penkum Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Kupang, Rabu malam (21/5/2025).

Info Terkini Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres NgadaAKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kanan). (ANTARA/HO/Instagram-@mediapolresngada)

Hal itu disampaikannya terkait perkembangan kasus eks Kapolres Ngada Fajar yang melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang masih berada di bangku sekolah dasar.

Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat tidak dengan hormat itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual kepada korban.

Videonya lalu dia kirim ke salah satu situs porno, untuk kemudian mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut.

Video tersebut lalu ditemukan oleh kepolisian Australia dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.

Raka mengatakan setelah semua berkas perkaranya lengkap, jaksa peneliti segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang buktinya.

Begini update kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan tersangka eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |