jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 320 orang warga negara asing (WNA) diamankan lantaran terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akan mendalami sosok penjamin hidup dari 320 WNA tersebut.
"Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Arief Eka Riyanto, Minggu.
Arief mengatakan Kemenimipas langsung mendalami keterangan 320 WNA tersebut setelah menerima mereka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada Minggu ini.
"Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," katanya.
Ia menjelaskan Kemenimipas melakukan pendalaman tersebut di Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (9/5), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional.











































