Hotman Paris: Tak Satu Sen pun Nadiem Makarim Terima Uang dari Pengadaan Chromebook

1 hour ago 2

 Tak Satu Sen pun Nadiem Makarim Terima Uang dari Pengadaan Chromebook

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Hal itu disampaikan Hotman untuk menanggapi Kejaksaan Agung yang menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," kata Hotman dikutip di Jakarta, Jumat.

Dia pun menyebut bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka sama seperti Tom Lembong yang ditetapkan tersangka kasus korupsi importasi gula, meskipun tidak menerima aliran dana.

"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa menemukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," ujarnya.

Hotman juga menanggapi pernyataan Kejagung yang menyebut bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati produk Chromebook digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Menurut dia, pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia adalah pertemuan biasa dan Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan produk Chromebook dalam proyek tersebut.

"Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu kan vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," katanya.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |