jpnn.com - JAKARTA - Honorer tak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 diberikan kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) paruh waktu.
Hal itu sesuai aturan di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
"Sepertinya honorer yang tidak lulus PPPK 2024 nantinya tetap diberi kesempatan menjadi ASN paruh waktu dan sesuai kekuatan keuangan bisa menjadi ASN penuh waktu, yakinlah," kata Ketum Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN, Selasa (18/2).
Dia melihat ada aspek kepekaan pemerintah daerah (pemda) dan seluruh honorer dalam melakukan komunikasi. Hubungan yang baik dengan pemda, sangat besar pengaruhnya pada keberhasilan pengalihan ke PPPK paruh waktu.
Sutopo menilai ASN paruh waktu merupakan solusi jangka pendek daripada dialihkan ke outsourcing. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada lagi istilah honorer, tetapi yang dikenal hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
"Lebih baik kebijakan ASN paruh waktu diterima dahulu, yang penting ada kejelasan status kepegawaian menjadi ASN," ungkap Sutopo.
Oleh karena itu, dia mengatakan forum-forum honorer harus mengawal supaya masing-masing pemda mau mengusulkan yang tidak lulus PPPK 2024 menjadi ASN paruh waktu. Sayangnya, kata Sutopo, tidak semua honorer mau menerima PPPK paruh waktu. Itu terbukti adanya demo dan penolakan PPPK paruh waktu.
Dia melanjutkan bahwa FHNK2I sudah bersurat kepada MenPAN-RB Rini Widyantini untuk disampaikan kepada kementrian lain dan Presiden Prabowo Subianto, yang isinya menyatakan tidak menolak paruh waktu, dan tak terlibat demo menolak PPPK paruh waktu.