jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Ribuan honorer non-database BKN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Nasib mereka hingga saat ini belum jelas, karena mulai 2026 Pemkab Lombok Tengah tidak memperpanjang kontrak mereka sebagai honorer.
Jumlah honorer non-database BKN di Pemkab Lombok Tengah yang tidak diperpanjang SK-nya sebanyak 1.129 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari guru honorer sebanyak 715 orang, tenaga kesehatan 355 orang, dan sisanya tenaga teknis.
Ratusan guru honorer non-database BKN itu pada Rabu (7/1) menyampaikan tuntutan agar tidak dirumahkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah menyatakan aspirasi tenaga honorer non-database BKN itu akan diteruskan kepada pemerintah pusat.
"Aspirasi yang disampaikan ini kami tindaklanjuti ke pemerintah pusat," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat menerima ratusan tenaga guru honorer non-database BKN di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu.
"Kondisi ini kami sampaikan kepada Kementerian PANRB, kami mengajak perwakilan dari para honorer untuk mendengar jawaban dari pemerintah pusat," sambungnya.















































