Honorer Heboh Ada Surat Pendataan Non-ASN 2025, Jawaban BKN Telak

4 hours ago 14

Honorer Heboh Ada Surat Pendataan Non-ASN 2025, Jawaban BKN Telak

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Suharmen angkat suara soal beredarnya surat pendataan non-ASN 2025. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kalangan honorer heboh dengan adanya surat pendataan non-ASN 2025.

Itu setelah dua kabupaten, yaitu Dompu dan Labuhanbatu disebut-sebut melakukan pendataan ulang dengan dasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan banyak rekannya yang bertanya-tanya soal surat edaran perihal pendataan non-ASN 2025. 

"Apakah ada edaran dari Bu MenPAN-RB yang mengarahkan dan membolehkan untuk pendataan non-ASN 2025 di daerahnya? Saya sudah konfirmasi ke KemenPAN-RB, katanya enggak ada surat edaran atau arahan dari kementerian," kata Herlambang kepada JPNN, Minggu (14/12).

Beredarnya surat pendataan non-ASN 2025 dari dua kabupaten tersebut, sempat menimbulkan harapan baru di kalangan honorer. Banyak honorer yang datang menanyakan dan meminta arahan kepada pengurus forum.

Herlambang mengaku bingung dan takut salah menjawab. Jika benar ada edaran dari KemenPAN-RB, tentunya tidak hanya kepada salah satu kabupaten/kota saja, tetapi berlaku untuk semua daerah.

"Malam ini teman-teman honorer akan kembali mendatangi saya. Mereka sudah mendatangi kepala daerahnya, dan konfirmasi dari BKPSDM nya juga menyampaikan kalau saat ini belum ada regulasi untuk mengakomodasi sisa honorer yang tidak bisa diusulkan ke PPPK paruh waktu," tutur Herlambang.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menegaskan tidak ada lagi pendataan tenaga non-ASN. Pendataan non-ASN sudah berakhir pada Oktober 2022.

Wakil Kepala BKN Suharmen angkat suara soal beredarnya surat pendataan yang bikin honorer heboh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |