HIPMI Jaya Apresiasi Langkah Pramono Membebaskan Sewa Kios di Blok M

1 day ago 8

HIPMI Jaya Apresiasi Langkah Pramono Membebaskan Sewa Kios di Blok M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jaya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang membebaskan biaya sewa kios di Blok M. Foto: dok HIPMI Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jaya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang membebaskan biaya sewa kios bagi pedagang di Blok M selama dua bulan.

Ketua Umum BPD HIPMI Jaya, Ryan Haroen menilai kebijakan itu sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada pelaku UMKM.

"Selama ini UMKM menjadi penggerak utama roda ekonomi Jakarta, sekaligus penjaga identitas budaya kawasan Blok M," ungkap Ryan Haroen dikutip, Kamis (4/9).

Ryan mengatakan langkah Gubernur bukan hanya solusi jangka pendek, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah hadir mendengar suara pelaku usaha kecil.

Sebab, Blok M bukan sekadar pusat perniagaan, melainkan ruang sosial, budaya, dan ekonomi kreatif yang telah melahirkan banyak produk lokal dan menjadi inkubator alami bagi wirausaha muda.

“Kebijakan ini adalah angin segar bagi UMKM. Hilangnya UMKM dari Blok M berarti hilangnya ruh budaya dan denyut ekonomi rakyat. Karena itu, keputusan Gubernur untuk menggratiskan sewa dan mengambil alih pengelolaan adalah langkah yang patut diapresiasi sekaligus dijaga keberlanjutannya,” ujar Ryan Haroen.

Ketua Bidang IX UMKM, Koperasi, dan Kewirausahaan HIPMI Jaya Jalu Yogo Santoso mengatakan pembebasan sewa dua bulan memberikan waktu adaptasi yang sangat berarti bagi pedagang yang sebelumnya terbebani biaya tinggi.

Yogo menilai kebijakan ini dapat menjadi model pengelolaan ruang usaha yang lebih transparan, adil, dan inklusif di Jakarta.

Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Jaya menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang membebaskan biaya sewa kios di Blok M

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |