jpnn.com, GORONTALO - Polisi mengungkap kasus pencurian uang nasabah di salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kasus pencurian tersebut berawal dari adanya laporan seorang nasabah salah satu bank, yang mengaku kehilangan uang sejumlah Rp 4,8 juta seusai bertransaksi di salah satu mesin ATM.
"Kejadiannya pada Selasa (2/12) pukul 23.47 Wita, dimana pelapor menyetorkan uang tunai sejumlah Rp 5 juta, namun dari dalam mesin dikeluarkan kembali sejumlah Rp 150 ribu, lalu pelapor kembali ke rumah," kata Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, Jumat.
Dia menyatakan setibanya di rumah, pelapor memeriksa riwayat transaksi melalui aplikasi daring lewat telepon seluler dan diberitahukan bahwa transaksi setoran tunai telah gagal.
Mengetahui masalah tersebut, pelapor kemudian kembali ke mesin ATM tempat dirinya melakukan transaksi. Namun, pada saat itu dia melihat tidak terdapat sisa uang yang sebelumnya gagal disetorkan.
Akibat kejadian tersebut, nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, Tim Opsnal Satreskrim kemudian turun langsung melakukan rangkaian penyelidikan, di mana dari hasil identifikasi ditemukan bahwa pelaku yang mengambil uang tersebut mengarah pada seorang pria berinisial R.
Setelah berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, personel Satreskrim melakukan penangkapan terhadap R pada Jumat (5/12) tanpa perlawanan.












































