Hasto Bantah Matikan HP untuk Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

12 hours ago 7

Hasto Bantah Matikan HP untuk Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah tuduhan jaksa yang menyebut dirinya sengaja mematikan telepon genggam saat operasi tangkap tangan terhadap salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum dilakukan. Hasto menyebut tuduhan itu tidak disertai bukti dan bersifat spekulatif.

"Saya sendiri tidak bisa mengingat dengan detail apakah pada saat itu HP saya memang mati," kata Hasto saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/7).

Hasto menjelaskan bahwa dalam berbagai pertemuan resmi, seperti dengan presiden, menteri, atau pejabat negara, serta saat memberikan presentasi, ponsel kerap dimatikan. Ia menegaskan tidak membaca atau menerima informasi daring saat kegiatan berlangsung.

Menanggapi tuduhan jaksa yang menyebut dirinya memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menghubungi tersangka Harun Masiku, Hasto mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

"Siapa saksi yang mengetahui langsung bahwa saya menghubungi Nur Hasan dan dengan cara bagaimana saya menghubungi Nur Hasan?" ujarnya.

Menurut Hasto, dalam persidangan, Nur Hasan juga membantah pernah dihubungi olehnya, bahkan keduanya saling tidak memiliki nomor telepon masing-masing.

Hasto sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan atas dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait kasus yang menjerat Harun Masiku. Ia didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam ke dalam air, serta menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel lain guna menghindari penyitaan.

Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022. Uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan penggantian antarwaktu anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.

Hasto menjelaskan bahwa dalam berbagai pertemuan resmi, seperti dengan presiden, menteri, atau pejabat negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |