Harmonisasi Raperda RPJMD Kota Mataram 2025-2029 Tuntas, Ada Catatan Kecil

1 month ago 47

Kamis, 14 Agustus 2025 – 07:53 WIB

Harmonisasi Raperda RPJMD Kota Mataram 2025-2029 Tuntas, Ada Catatan Kecil - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Edward James Sinaga memimpin rapat harmonisasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram Tahun 2025-2029. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram Tahun 2025-2029.

Rapat berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham NTB, Rabu kemarin (13/8).

Rapat pengharmonisasian ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Hadir Kadiv PPPH Edward James Sinaga beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Ada juga Plt. Kepala Bappeda Kota Mataram, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, dan perwakilan dari Dinas Bappeda Mataram.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga mengatakan rapat harmonisasi ini merupakan suatu keharusan yang harus dibuat oleh daerah untuk memastikan arah pembangunan Kota Mataram lebih teratur.

“Bukan hanya proses formalitas administratif, tetapi juga proses substantif yang penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar Edward.

Edward juga menegaskan bahwa seluruh unsur dalam Raperda, mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan penyusunan teknisnya, harus mencerminkan semangat reformasi regulasi dan kepentingan masyarakat.

Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram Tahun 2025-2029.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |