Hari Ini Terakhir Usulan PPPK Paruh Waktu, Apakah Diperpanjang Lagi? BKN Menjawab

3 weeks ago 26

Hari Ini Terakhir Usulan PPPK Paruh Waktu, Apakah Diperpanjang Lagi? BKN Menjawab

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen menjelaskan mengenai jadwal usulan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hari ini Senin 25 Agustus 2025 merupakan tenggat pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pusat dan daerah.

Diketahui, berdasar surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini yang tertuang dalam SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, jadwal pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu mulai 7 Agustus hingga 25 Agustus 2025.

Surat MenPANRB yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah tersebut merupakan perpanjangan jadwal usulan PPPK Paruh Waktu, yang semula ditutup 20 Agustus.

SE Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tersebut tertanggal 20 Agustus 2025. Kemungkinan, hal tersebut karena per tanggal 19 Agustus, masih ada ratusan instansi yang belum mengajukan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Dari percakapan di sebuah grup WA honorer peserta seleksi PPPK 2024 pada Minggu atau sehari menjelang penutupan, terungkap masih banyak pemda yang belum mengajukan usulan.

Apakah Menteri Rini akan memperpanjang lagi jadwal tahapan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, sampai Minggu (24/8) belum ada perubahan jadwal pengadaan PPPK paruh waktu. Belum ada instruksi memperpanjang lagi.

Karena itu, BKN meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah untuk memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.

Apakah Panselnas akan memperpanjang lagi jadwal usulan PPPK Paruh Waktu? Simak jawaban pejabat BKN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |