jpnn.com, JAKARTA - Rapper asal Amerika Serikat, Sean Combs alias Diddy, dipastikan tetap ditahan hingga vonis dijatuhkan pada Oktober mendatang. Dia tersangkut kasus pelanggaran hukum terkait prostitusi.
Hakim Distrik AS Arun Subramanian menolak permohonan pembebasan Diddy dengan alasan riwayat kekerasan yang dapat membahayakan orang lain.
Dalam putusan tertulis yang dirilis Senin (4/8) waktu setempat, hakim menyebut peningkatan jumlah jaminan maupun syarat tambahan tidak akan mengubah keputusan tersebut.
“Menambah jumlah jaminan atau menetapkan persyaratan tambahan tidak mengubah kalkulasi mengingat keadaan dan beban pembuktian yang berat yang ditanggung Combs,” ujar hakim Subramanian.
Sebelumnya, mantan kekasih Diddy, Virginia Huynh, sempat mengajukan surat kepada pengadilan untuk mendukung pembebasan sang rapper. Dalam surat tersebut, Huynh menyatakan bahwa Diddy adalah sosok penyayang keluarga dan bukan ancaman bagi masyarakat.
“Sepengetahuan saya, dia tidak pernah melakukan kekerasan selama bertahun-tahun, dan dia berkomitmen untuk mengutamakan peran sebagai seorang ayah,” tulis Huynh.
Diddy dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi perdagangan seks dan pemerasan. Namun, dia dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait prostitusi, yang menurut undang-undang dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pengadilan menyoroti banyaknya bukti yang menunjukkan Diddy memiliki kecenderungan terhadap kekerasan, pemaksaan, dan intimidasi.