Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Korupsi Ini Hanya 1 Tahun Penjara

1 hour ago 7

Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Korupsi Ini Hanya 1 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Mangolo Tua Purba, hanya 1 tahun penjara.

Mangolo Tua Purba merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan di daerahnya.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangolo Tua Purba dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Ketua PN Medan Sarma Siregar saat membacakan putusan di Medan, Rabu (24/9/2025).

Selain Mangolo Tua Purba, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada tiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah).

Ketiga terdakwa lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, kemudian pihak rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati dan Tinoy Cesario Reiner Hutabarat.

"Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," ucap hakim.

Majelis hakim menyatakan dari fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan para terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba.

Hakim Ketua PN Medan Sarma Siregar memvonis terdakwa korupsi juga mantan Kadis PUTR Humbahas Mangolo Tua Purba hanya 1 tahun penjara saja.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |