jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis KontraS Andrie Yunus dalam kasus penyiraman air keras.
Merespons putusan tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan menghormati putusan Hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
?"Pertama, terkait dengan putusan peradilan pada PN Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Dia juga menjelaskan mengenai putusan hakim yang mengabulkan sebagian gugatan dari kuasa hukum Andrie Yunus. Iman menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
?"Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut, dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud," tegas Iman.
?Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari dua poin utama yang diajukan oleh pemohon, hakim tunggal menyatakan menolak keduanya karena tidak ditemukan pertimbangan atau fakta hukum yang mendukung.
?Gugatan pertama dari pemohon terkait dugaan adanya penghentian perkara secara diam-diam. Sedangkan, gugatan kedua mengenai tuduhan adanya penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut (undue delay).
?"Hakim tunggal menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat seutuhnya, menolak secara sepenuhnya, dengan alasan tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan maupun penanganan perkara secara diam-diam. Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan," ucap Budi.






































