Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara Untuk 2 Pelaku Penipuan Investasi dan Pencucian Uang

4 hours ago 12

Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara Untuk 2 Pelaku Penipuan Investasi dan Pencucian Uang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kuasa hukum Kent Lisandi, Benny Wullur bersama ayah korban di PN Jakpus. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aris Setyawan dan Rohmat Setiawan dalam kasus penipuan investasi bisnis seluler dengan korban Kent Lisandi.

Ketua majelis hakim, Saptono menyatakan RS terbukti secara sah turut serta melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dan dijatuhkan hukuman penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar atau digantikan kurungan penjara tiga bulan.

Sedangkan untuk AS, majelis juga memutuskan terbukti secara sah turut serta melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang dijatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun.

“Dan denda sebesar Rp 1 miliar atau digantikan kurungan penjara tiga bulan,” ujar Saptono saat membacakan putusan.

Benny Wullur selaku kuasa hukum Kent Lisandi memberikan aspresiasi dan rasa terima kasih kepada JPU dan majelis hakim yang mengadili pekara ini yang telah menjatuhkan putusan kepada AS dan RS.

"Semoga putusan ini bisa sedikit mengobati rasa kehilangan dan rasa duka yang mendalam dari pihak keluarga mendiang Kent Lisandi,” kata dia dalam siaran persnya, Sabtu (18/10).

"Walaupun kami tahu hal ini tentunya tidak dapat mengembalikan nyawa yang hilang dan saya sebagai kuasa hukum juga mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga semoga bisa terus tabah dan kuat,” sambung Benny.

Dia menuturkan bahwa saat ini masih ada sedikit yang menganjal, karena pihak bank yang diduga terlibat dalam perkara penipuan ini belum juga diproses ke pengadilan.

Dua pelaku penipuan investasi dan pencucian uang dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim PN Jakpus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |