jpnn.com - Bahar bin Smith (Habib Bahar) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyebut penyidik juga bakal melakukan pemanggilan terhadap Habib Bahar sebagai tersangka.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2/2026).
Penetapan tersangka kepada Habib Bahar tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.
Sebelumnya penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
AKBP Awaludin mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.













































