jpnn.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) cermat dan hati-hati dalam menyusun Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya terkait komponen opsen PKB atau BBNKB.
Gus Khozin menyebut kenaikan pajak opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah mesti dilakukan secara cermat, dan memperhatikan kondisi obyektif masyarakat setempat.
"Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak," ingat Khozin di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Menurut anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini, keberadaan Opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat yang tertuang dalam Pasal 81-84 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKDP) dan Pasal 3 Ayat (3) PP No 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan besaran 66%.
"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah, khususnya Pemkab dan Pemkot melalui instrumen ini," ungkap Khozin.
Hanya saja, Khozin menyebutkan penerapan opsen PKB dan BBNKB ini mesti dikalkulasi secara seksama. Perumusan besaran opsen pajak tidak sekadar perspektif pendapatan asli daerah (PAD) semata, namun kemampuan masyarakat di daerah mesti menjadi cermatan.
"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi, dan aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain," tegas Khozin.
Dia mengusulkan Pemda yang telah mengesahkan Perda PDRD dapat mereview kembali besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.











































