Guru Ngaji yang Banting Murid di Probolinggo Ditetapkan Tersangka

2 hours ago 18

Senin, 30 Maret 2026 – 15:33 WIB

Guru Ngaji yang Banting Murid di Probolinggo Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Jatim

Rekaman video berdurasi 15 detik yang memperlihatkan aksi brutal seorang guru ngaji terhadap muridnya mengguncang publik Kota Probolinggo. Foto; source for JPNN

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Guru ngaji berinisial SH (28) yang tega membanting bocah berinisial MFR di musala  di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Senin (30/3).

Zainullah menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku membanting muridnya karena korban tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku.

Mengetahui hal itu, pelaku tersulut emosi dan langsung meluapkannya dengan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut di lokasi kejadian.

“Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai pemilik musala tergores. Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkasnya. (mcr23/jpnn)

Polisi tetapkan tersangka guru ngaji di Probolinggo yang banting murid

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |