Guru Honorer Hanya Sampai Akhir 2026, Pemkot Bandung Cari Skema Baru

3 hours ago 13

Guru Honorer Hanya Sampai Akhir 2026, Pemkot Bandung Cari Skema Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan penugasan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan negeri.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, ditegaskan guru non-ASN hanya dapat menjalankan tugas di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah hingga 31 Desemmber 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, merespons kebijakan yang diteken oleh Menteri Abdul Mu'ti tersebut.

Farhan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung harus mencari skema baru agar tetap mengakomodasi tenaga honorer tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

"Kalau semuanya jadi PPPK, proporsi belanja pegawai bisa meledak sampai 50 persen. Itu tidak boleh, karena kami berusaha menekan di bawah 30 persen. Ini bagian dari politik anggaran dan manajemen fiskal," kata Farhan di Bandung, Jumat (1/5/2026).

Ke depan, Pemkot Bandung bahkan menargetkan tidak hanya mencegah PHK, tetapi juga merancang skema pembiayaan yang lebih baik bagi seluruh tenaga kerja, termasuk ASN, PPPK, hingga honorer.

"Kami cari kemungkinan supaya tahun 2027–2029 tidak hanya mencegah pemberhentian, tapi juga mencari skema pembayaran yang lebih baik. Bahkan kami juga berusaha menaikkan TPP. Itu harus naik," pungkasnya.

Sebelumnya, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengaku akan mencari jalan tengah untuk guru honorer merespons kebijakan baru Mendikdasmen soal tenaga pendidik non-ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |