Guru Besar UKI Apresiasi Permintaan Maaf Nusron Wahid Soal Tanah Milik Negara

1 month ago 36

Guru Besar UKI Apresiasi Permintaan Maaf Nusron Wahid Soal Tanah Milik Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aartje Tehupeiory. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan Universitas Kristen Indonesia (UKI) Aartje Tehupeiory memberikan ulasan atau perspektif mengenai hukum tanah yang pada akhir-akhir ini ramai di berbagai platform media sosial.

Dia pun memberikan apresiasi dan dukungan terhadap permohonan maaf Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kepada publik soal tanah menganggur diambil negara.

"Tentunya sesuai dengan yang dikatakan oleh Menteri ATR/BPN, yang telah menyampaikan permohonan maaf dirinya dan saya mendukung apa yang telah disampaikan oleh beliau", ujar Aartje kepada awak media Jumat (15/8).

Aartje mengatakan jika melihat dari hukum pokok agaria bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang penertipan pengusaan tanah dalam rangka penataan pengusaan pemilikan tanah dan juga tentang penertiban pendayagunaan tanah terlantar, maka yang harus dilihat dahulu adalah teknologi dari tanah terlantar.

Tanah terlantar adalah tanah sudah diberikan hak tetapi tidak diusahkan, tidak digunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak atas tanah tersebut

"Tidak perlu khawatir karena tidak semudah itu negara mengambil tanah yang menganggur, karena semuanya harus melewati prosedur yang terlebih dahulu harus dievaluasi oleh BPN," ungkap Aartje.

Dia menyebut bahwa negara yang memberikan tanah kepada rakyat yang memohonkan dan memerlukan dengan berbagi hak atas tanah yang tentunya disediakan oleh hukum tanah nasional.

"Maka untuk itu kedudukannya di sini sebagai negara yang mengatur peruntukan penggunaan tanah karena negara sebagai organisasi tertinggi rakyat yang mempunyai hak untuk mengatur dan memberikan tanah tersebut kepada setiap warga," ungkap Aartje.

Guru Besar Ilmu Hukum Agraria dan Pertanahan UKI Aartje Tehupeiory mengapresiasi permintaan maaf dari Menteri ATR Nusron Wahid.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |