jpnn.com, PEKANBARU - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Prof. Syafrinaldi mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian.
Merunutnya, sikap Kapolri tersebut merupakan langkah konstitusional dan rasional dalam menjaga independensi institusi kepolisian di Indonesia.
Menurut Prof. Syafrinaldi, dalam perspektif hukum tata negara, Polri memang sejak awal dirancang sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Desain tersebut bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan profesional, netral, serta bebas dari intervensi kepentingan politik sektoral.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Rantai komando menjadi lebih panjang, akuntabilitas menjadi kabur, dan potensi tarik-menarik kepentingan politik akan semakin besar,” ujar Prof. Syafrinaldi, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah secara tegas mengatur posisi Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden.
Ketentuan ini, kata dia, merupakan bentuk checks and balances agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan.
Pernyataan Kapolri yang menolak keras wacana tersebut, bahkan dengan menyampaikan simbolisasi sikap pribadi dinilai Prof. Syafrinaldi sebagai pesan etis sekaligus akademis.





















.jpeg)






















