jpnn.com, ATAMBUA - Kasus hukum yang menjerat penyanyi Piche Kota kembali menjadi sorotan publik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia bersama dua tersangka lainnya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua.
Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Atambua resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka pada Jumat (13/3).
Kapolres Belu AKBP I Gede Ari Astawa pun mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap penyanyi tersebut akan tetap berlanjut.
"Intinya gugatan praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar I Gede Ari Astawa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (15/3).
Dia menjelaskan, proses hukum sebenarnya telah berjalan sebelum adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka.
Saat ini, penyidik kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang tengah diproses di kejaksaan.
"Saat ini (penyidik) masih memenuhi P19 dari Kejaksaan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera terpenuhi agar kasus ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," kata I Gede Ari.










































