jpnn.com, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menggugat dokter kecantikan Reza Gladys Prettyani Sari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi.
Gugatan ini diajukan sebagai buntut dari kerja sama yang dinilai merugikan pihak Nikita.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Nilai tersebut diklaim sebagai kompensasi atas kerugian moril, rusaknya reputasi, dan kehilangan sumber penghasilan.
Tak hanya Reza Gladys, Nikita juga turut menggugat Attaubah Mufid sebagai pihak tergugat kedua dalam perkara yang sama.
“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian sebesar Rp100 miliar,” demikian bunyi salah satu poin petitum gugatan.
Perkara gugatan ini tercatat dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.