papua.jpnn.com, JAYAPURA - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mendorong revisi terhadap Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di tanah Papua.
“Kita harus diakui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita juga harus aktif bahwa masih butuh percepatan yang lebih baik lagi dengan melakukan evaluasi terhadap program-program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” kata Apolo Safanpo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Hal itu disampaikan Apolo Safanpo dalam diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai di Jakarta.
Dia menjelaskan program pemekaran daerah Papua menjadi 6 provinsi merupakan salah satu bentuk program percepatan pembangunan kesejahteraan.
Pemekaran kabupaten kota pada tahun 2003 dan 2004, termasuk pemekaran provinsi di Papua itu sebenarnya bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempercepat program pembangunan kesejahteraan di tanah Papua.
Selain itu, untuk melaksanakan program-program lain yang sudah dilakukan terutama dalam 4 sektor prioritas yaitu pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.
Apolo mengungkapkan masih ada kendala dalam upaya mempercepat pembangunan di tanah Papua. Terutama soal adanya benturan aturan terkait kewenangan daerah dalam bidang yang sudah diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua dengan UU atau peraturan pusat, misalnya terkait sektor atau bidang seperti kehutanan dan pertambangan.
Dia menyebut kendala yang dihadapi. Salah satunya soal regulasi. Misalnya undang-undang sektoral soal kehutanan, lingkungannya dan lain-lain.


















.jpeg)






















