jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthti akan melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jateng 2026 secara serentak pada Rabu 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Ahmad Aziz menyampaikan itu, seusai mendampingi Gubernur Luthfi mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum 2026, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui daring di kantor gubernur Jateng, Rabu (17/12).
Menurut Aziz, Mendagri Tito dan Menaker Yassierli dalam sosialisasi itu menyampaikan bahwa peraturan pemerintah terkait penetapan upah minimum itu sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto kemarin, namun sampai sekarang penomorannya masih dalam proses.
"Disampaikan juga oleh menaker terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi, antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK, ditetapkan tanggal 24 Desember 2025," kata Aziz.
Aziz mengatakan formula upah minimum masih menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Dia menjelaskan bahwa rumusannya antara lain ialah inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi (PE) dikalikan alfa (a). Rentang alfa yang ditentukan dalam PP tersebut antara 0,5-0,9.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng Ahmad Aziz. Foto: Humas Pemprov Jateng.












































