bali.jpnn.com, DENPASAR - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, Senin (7/7).
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPD RI 2025.
Ketua Tim kerja RUU Pengelolaan Perubahan Iklim DPD RI Badikenita Sitepu mengatakan saat ini regulasi yang ada masih sebatas pengaturan dalam tataran Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri.
Oleh karena itu, kata Badikenita Sitepu, dibutuhkan regulasi dengan basis yang lebih kuat untuk menjawab tantangan global warming.
"RUU ini memperhatikan isu strategis tentang transisi energi bersih, nilai ekonomi karbon, perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan pangan, pengelolaan risiko bencana berbasis iklim, dan isu strategis lainnya," ujar Badikenita Sitepu.
Menurut Badikenita Sitepu, Tim Kerja RUU Pengelolaan Perubahan Iklim DPD RI mengusung sejumlah prinsip penting.
Mulai dari prinsip keberlanjutan, partisipasi aktif masyarakat, serta perlunya tata kelola adaptif berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Seluruh masukan akan menjadi bagian penting dari proses penyempurnaan RUU ini, sebelum kami ajukan secara resmi ke tahap legislasi nasional," kata Badikenita Sitepu.