jpnn.com, JAKARTA - Peniliti senior Citra Institute, Efriza menjelaskan ada dua kemungkinan yang bisa disimpulkan dari kabar Wapres Gibran Rakabuming Raka mendapat mandat untuk mengurusi percepatan pembangunan Papua.
Dia menjelaskan tugas itu memang merupakan amanat dari Pasal 68A Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
"Bahwa Gibran dalam Pasal 68A ini mengkoordinir tugas dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3). Ini menunjukkan memang Gibran melaksanakan dari amanat undang-undang untuk tugas khusus di Papua," kata Efriza kepada JPNN.com, Kamis (10/7).
Dia menjelaskan kemungkinan kedua ialah menyangkut aspek politik.
"Dalam aspek politik ini, pertama, memang Gibran yang menginginkan ditugaskan untuk menyelesaikan Papua, sebab daerah itu memang amat kental diawal pemerintahan Jokowi begitu diperhatikan dan dijadikan prioritas," lanjutnya.
Dia menilai Gibran ingin mencoba mengambil hati rakyat Papua kembali dari hasil kerjanya di sana layaknya Jokowi ketika sebagai presiden.
"Kedua, ini juga kesepakatan bersama antara presiden dan wakil presiden, untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan Papua, sekaligus hal baik bagi Gibran karena jika di pusat terus menerus semakin gencar hujatan dan tuntutan pemakzulan kepada dirinya," jelasnya.
Dia menyebutkan di Papua selain untuk meminimalisir tekanan kepada Gibran juga untuk pembuktian bahwa dirinya meski dianggap “bocah”.