jpnn.com, TANJUNGBALAI - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung menggelar operasi gabungan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di Kota Tanjungbalai.
Dari penindakan yang dilaksanakan pada Rabu (30/7) tersebut, sebanyak 360.800 batang rokok ilegal disita sebagai barang bukti.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antarlembaga berdasarkan analisis intelijen mengenai adanya upaya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal dari Riau menuju Tanjungbalai.
Pengiriman dilakukan menggunakan pikap yang menjadi target operasi tim gabungan.
“Awalnya kami melakukan penyisiran dari kawasan Simpang Kawat hingga pusat kota Tanjungbalai. Mobil target kami temukan terparkir di area Hotel KM 7. Setelah koordinasi dengan pihak hotel, petugas meminta pengemudi untuk menunjukkan isi muatan kendaraan,” ungkap Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari.
Nurhasan menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 35 karton berisi rokok berbagai merek seperti Manchester, Luffman, H-Mind, dan UFO Mind yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos).
Dia menyebut total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 535.788.000 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 282.596.800.
Nurhasan mengungkapkan dua orang pengemudi berinisial I dan R telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas upaya pengedaran rokok ilegal tersebut.