Gelar Aksi Doa Bersama, PUI Kembali Soroti Vonis Bebas Terdakwa KM 50

2 hours ago 15

Gelar Aksi Doa Bersama, PUI Kembali Soroti Vonis Bebas Terdakwa KM 50

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekitar 50 anggota PUI menggelar aksi doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50) Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Jumat (27/3). Foto: Source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Persaudaraan Umat Islam (PUI) melontarkan kritik pedas terkait vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sekitar 50 anggota PUI menggelar aksi doa bersama di lokasi tragedi Kilometer 50 (KM 50), Jumat (27/3). 

Di rest area yang kini telah ditutup permanen itu, mereka mengirimkan doa untuk enam laskar FPI yang tewas dalam kejadian berdarah 7 Desember 2020 silam.

Koordinator PUI Sjahrir Jasim menyatakan putusan lepas terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella bukan sekadar kontroversial. 

Menurutnya, hal itu menjadi simbol runtuhnya rasa keadilan publik.

"Bagaimana kita bisa bicara soal keadilan jika fondasi putusannya saja penuh masalah? Ini bukan sekadar perkara hukum, ini soal kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan," kata Sjahrir dikutip JPNN.com, Sabtu (28/3).

Sjahrir juga menyoroti kejanggalan mendasar dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, tetapi divonis lepas dengan alasan pembelaan diri.

“Ini logika hukum yang sulit diterima akal sehat. Perbuatannya dinyatakan terbukti, tetapi tidak dihukum. Lalu di mana letak keadilannya?” lanjutnya 

PUI melontarkan kritik pedas terkait vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |