Gelapkan Duit Koperasi Rp 6,5 Miliar, Robby Sulistio Ditangkap di Tempat Persembunyian

23 hours ago 21

Gelapkan Duit Koperasi Rp 6,5 Miliar, Robby Sulistio Ditangkap di Tempat Persembunyian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terpidana Robby Sulistio Handoko (tengah) digiring tim Tangkap Buron Kejaksaan, seusai ditangkap di Kabupaten Maros. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

jpnn.com - Robby Sulistio Handoko (48) selaku terpidana kasus penggelapan dana koperasi senilai Rp 6,5 miliar ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Pria yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

"Terpidana diamankan di tempat persembunyiannya, wilayah Pabbentengang, Maros," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi di Makassar, Kamis (17/9/2026).

Robby ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Tim Intelijen Kejari Maros, dan bersama Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulsel pada Kamis (17/9) sekitar pukul 12.00 WITA.

Terpidana merupakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Srikandi yang dijerat tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 919 K/PID/2020 tertanggal 16 September 2020, dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyalahgunakan dana deposito milik korban.

Dalam putusannya, terpidana telah menggelapkan dana sebesar Rp 6,5 miliar. Dana yang seharusnya menjadi hak nasabah tersebut justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi membeli sejumlah aset properti.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Namun belakangan, terpidana malah melarikan diri.

Robby Sulistio Handoko (48) selaku terpidana kasus penggelapan dana koperasi senilai Rp 6,5 miliar ditangkap di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |