jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak mengusulkan 1.092 formasi guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah maupun aspek lain.
"Mereka juga memang tidak masuk dalam database, baik di BKN (Badan Kepegawaian Negara) maupun BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bekasi, tetapi mereka masih bisa ikut seleksi," kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Benny Yulianto Iskandar.
Ia menjelaskan formasi ini masuk dalam rombongan 5 (R5) yang merupakan pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG yang sudah mengantongi sertifikat pendidik.
Benny mengatakan PPG bukan merupakan pegawai yang bekerja di Pemkab Bekasi sehingga tidak termasuk dalam database.
Hanya saja, pada penerimaan PPPK tahap I mereka turut mendaftar pada formasi yang disediakan di Kabupaten Bekasi.
"Jumlah pendaftar itu kemudian menjadi dasar pengajuan ke BKN. Namun, tetap melalui verifikasi dan kami prioritas yang bekerja di Kabupaten Bekasi dengan ketentuan yang sesuai. Kalau untuk yang PPG memang para guru yang bekerja di mana saja karena kan penerimaan PPPK sendiri sifatnya terbuka," katanya.
Selain R5, terdapat tiga kategori lain yang tidak diusulkan. Pertama, karena tidak aktif bekerja sebanyak 30 formasi. Kedua, meninggal dunia 4 formasi. Ketiga, karena tidak ada kebutuhan organisasi sebanyak 1 formasi.
"Dari jumlah tersebut ada yang masuk kategori formasi yang prioritas karena datanya sudah masuk di BKN yaitu R2 dan R3, tetapi formasinya tidak diusulkan karena tidak aktif bekerja dan ada juga yang meninggal dunia. Kemudian ada yang masuk kategori formasi yang tidak prioritas karena di antaranya masa kerja kurang dari dua tahun sehingga tidak masuk database BKN yaitu R4 dan juga R5 yang PPG itu," ucapnya.