jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi mendesak pencabutan surat edaran Gubernur Jawa Barat terkait percepatan penyerahan ijazah sebagaimana disampaikan melalui forum rapat gabungan menindaklanjuti dengar pendapat bersama legislator Jawa Barat beberapa hari lalu.
"PCNU Kabupaten Bekasi meminta langkah cepat pimpinan DPRD Jawa Barat usai rapat gabungan kemarin agar KDM (Gubernur Jawa Barat) mencabut surat edaran percepatan penyerahan ijazah," kata Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, KH Atok Romli Mustofa.
Ia mengatakan PCNU Kabupaten Bekasi beserta para pimpinan pondok pesantren turut menghadiri rapat gabungan yang diadakan DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/5).
Dirinya dalam kesempatan itu turut menyayangkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sekaligus memberikan sejumlah catatan kritis.
Pertama, mendesak gubernur untuk segera mencabut surat edaran dimaksud. Kemudian kebijakan penyerahan ijazah harus berdasarkan payung hukum yang jelas, seperti peraturan gubernur, bukan surat edaran.
PCNU dan pesantren-pesantren di Kabupaten Bekasi juga tidak pernah mempermasalahkan dana hibah melainkan hak yang belum dibayarkan oleh wali murid.
Serta program Bantuan Pendidikan Menengah Universal tidak bisa dijadikan alat ancaman untuk menyerahkan ijazah.
"Kami menilai kebijakan gubernur ini sembrono, tidak partisipatif serta tidak berkekuatan hukum dan intimidatif," katanya.