GAPPRI Apresiasi Kebijakan Menteri Purbaya, Nilai Selamatkan Industri Rokok Nasional

3 hours ago 18

GAPPRI Apresiasi Kebijakan Menteri Purbaya, Nilai Selamatkan Industri Rokok Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

GAPPRI menggelar acara 'Respon Indodata terhadap Kebijakan Menteri Purbaya pada Cukai Rokok 2026' di Depok, Sabtu (25/10). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menetapkan tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) untuk tahun 2026.

GAPPRI menilai langkah tersebut sebagai kebijakan penyelamatan industri hasil tembakau (IHT) yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dalam pernyataannya pada acara “Respon Indodata terhadap Kebijakan Menteri Purbaya pada Cukai Rokok 2026” di Depok, Sabtu (25/10), GAPPRI menegaskan bahwa keputusan itu merupakan upaya konkret pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industri tembakau nasional yang selama ini menopang ekonomi rakyat.

“Kebijakan Menteri Purbaya merupakan langkah nyata penyelamatan industri serta pengembalian fungsi cukai untuk kesejahteraan bangsa, bukan untuk mematikan industri hasil tembakau dan seluruh rantai ekosistemnya,” ujar perwakilan GAPPRI dalam forum tersebut.

GAPPRI menilai kebijakan tanpa kenaikan cukai akan memberi ruang pemulihan bagi industri setelah beberapa tahun tertekan oleh regulasi dan penurunan daya beli masyarakat.

Organisasi itu juga mengusulkan moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun (2026–2028) agar daya saing industri kembali pulih dan stabil.

Dalam paparannya, GAPPRI mengungkapkan bahwa sektor tembakau memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional, yaitu lebih dari 10 persen pendapatan negara melalui cukai dan pajak, serta menyerap 5,98 juta tenaga kerja di seluruh rantai nilai, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga buruh pabrik dan pedagang eceran.

GAPPRI juga menyoroti tekanan regulasi nonfiskal, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17/2023, yang dinilai terlalu ketat dan berpotensi mengancam keberlanjutan industri.

GAPPRI menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan cukai rokok tahun 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |