Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline

1 day ago 8

Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam bentuk online melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Kamis (17/4/2025). Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam bentuk online melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Asbanda dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir.

Kegiatan peluncuran berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/4).

Selain penandatanganan nota kesepakatan, acara juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda Kemendagri) dan 24 Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (Dirut BPD).

"SP2D berfungsi sebagai fasilitas semua proses perencanaan dan transaksi atas setiap proses pencairan dana secara terpusat, cepat, aman, dan terdokumentasi agar mengurangi potensi kesalahan administrasi atau penyelewengan," jelas Busrul Iman, Pelaksana Tugas Ketua Umum Asbanda dalam konferensi pers.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menjelaskan bahwa setelah penandatanganan PKS, proses SP2D di pemerintah daerah akan dilakukan secara online.

"Tatakelola keuangan daerah dapat yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sehingga dapat menciptakan praktek pemerintahan yang baik dan bebas korupsi," kata dia.

Fatoni juga menyoroti manfaat dari peluncuran sistem atau aplikasi ini, yakni sebagai bentuk penghematan karena pemerintah daerah tidak perlu mengembangkan aplikasi sendiri atau dapat menghapus aplikasi yang sudah ada.

Dirjen Keuda menargetkan seluruh daerah sudah mengadopsi SP2D online paling lambat akhir 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |